Minggu, 17 Januari 2010

Warga Luar Solo Miliki PKMS Pemkot Gerah

Melonjaknya jumlah pemegang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) dari 143.456 jiwa pada tahun 2008 menjadi 176.519 hingga awal 2010, atau sekitar 23 persen, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur persyaratan pengajuan PKMS.
Disinyalir, lonjakan jumlah pemegang kartu PKMS tersebut disebabkan adanya pengajuan dari warga luar Solo yang membuat KTP Solo demi mendapatkan layanan kesehatan PKMS.
Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) ketika ditemui dalam acara Mider Praja di SD Islam Cokroaminoto Sangkrah Pasar Kliwon mengatakan, rancangan draf Perwali itu sebenarnya sudah jadi, namun ada beberapa poin yang sedang dalam proses penggodokan. “Sebenarnya sudah jadi drafnya, tapi ada beberapa poin yang masih kita godok. Salah satunya tentang syarat lamanya domisili,” ujarnya, Jumat (15/1).
Dikatakan Walikota, syarat lamanya domisili minimal tersebut, dimaksudkan agar yang mengajukan layanan PKMS benar-benar merupakan warga Solo. “PKMS kemarin, setahun saja naik 23 persen. Sebenarnya tidak masalah kalau itu warga Solo. Tapi kalau dari luar Solo, bukannya rugi, tapi itu kan bukan menjadi tanggung jawab saya,” kata Jokowi.
Kontrol Ketat
Diungkapkan Jokowi, Perwali nantinya akan mengatur beberapa poin seperti syarat pemohon PKMS harus terlebih dahulu tinggal di Kota Solo minimal dalam itungan tahun. “Tentang berapa lama minimalnya pemohon PKMS itu tinggal di Solo, itu masih digodok. Itungannya minimal tahunan. Mungkin lebih dari tiga tahun, tapi belum pasti,” aku Walikota.
Namun, ditegaskan Jokowi, pada pertengahan tahun ini, Perwali akan diterbitkan. “Kira-kira pertengahan tahun ini sudah jadi,” imbuh dia.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PKMS Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Ida Angklaita mengatakan, untuk menangkal lonjakan pemohon PKMS dari luar kota, salah satunya adalah dengan memperketat kontrol di kalangan RT/RW dan kelurahan.
“Karena sebenarnya tingkat RT/RW itu merupakan kontrol pertama dalam pengajuan PKMS. Salah satu syarat pengajuan PKMS kan dengan melampirkan surat pengantar dari RT, sehingga tentang lama domisili pemohon di Kota Solo, seharusnya bisa lebih diawasi,” ujarnya.
Menurut dia, syarat lama domisili harus ditetapkan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, agar beban klaim PKMS yang harus dibayarkan DKK tidak melebihi kemampuan.-Sumber:harianjoglosmar-

0 komentar:

Posting Komentar