Selasa, 15 Desember 2009

Soal 9 Kasus Penyimpangan, SKPD Pelayanan Publik Lebih Diperketat

olo (Espos)--Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bergerak di bidang pelayanan publik diminta lebih ketat dalam menerapkan model pengawasan internal SKPD.

Terkait pengawasan itu, kepala SKPD terkait juga diharapkan segera melakukan evaluasi untuk penerapan sistem pengawasan internal pemerintahan (SPIP) yang benar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menanggapi temuan sembilan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan oleh Inspektorat Daerah.

Ditemui wartawan di Balaikota, Selasa (15/12), Budi mengatakan hasil pemeriksaaan Inspektorat Daerah bukan semata-mata menunjukkan adanya penyimpangan dalam sebuah pengelolaan keuangan. Namun, lebih dari itu, temuan tersebut diharapkan memberi feedback berupa keseriusan kepala SKPD dan stafnya masing-masing untuk menjalankan SPIP.

“Jangan hanya memandang kasus dan nilai kerugian negara, tapi tolong dilihat ini sebagai bagian evaluasi. Semua SKPD harus, terutama SKPD yang memberikan pelayanan publik,” ungkap Budi.

Menurut Budi, selama ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembinaan terkait pengawasan pengelolaan keuangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat nyatanya masih ada sembilan kasus yang akhirnya berujung pada dijatuhkannya sanksi kepada delapan orang pelakunya.

Untuk itu, Budi memberi penekanan agar semua SKPD mulai menerapkan SPIP secara benar. Implementasi SPIP itu, lanjutnya, termasuk mengenai langkah teknis menutup peluang adanya penyimpangan.
“Misalnya, penetapan harga pembelian barang. Agar tidak ada uang sisa, yang katanya memberi peluang penyimpangan, maka penetapan harga pasar untuk barang itu ya harus sesuai. Jangan ada sisa,” papar dia. [Solopos]

0 komentar:

Posting Komentar